Orangtuanya Pergi ke Korea, Anak Diam-diam Gadaikan Rumah Senilai Rp 60 M, Gunakan Beli Narkoba

Padahal rumah mewah tersebut diinformasikan memiliki nilai beli Rp 60 M. Namun oleh sang putra, AF, rumah tersebut digadaikan hanya seharga Rp 3,7 M.

Kompas.com
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

TNI BERDUKA, Sertu La Ongge Gugur Diberondong KKB saat Akan Sholat Subuh di Markas Koramil

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.

"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Kedekatan Ririn Ekawati dan Asistennya, Diperlakukan Seperti Keluarga dan Sering Traveling Bareng

Dilaporkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya

Orangtua AF baru mengetahui jika sertifikat rumah asli telah digadaikan ketika pihak eksekutor hendak menyita rumahnya.

Pihak eksekutor tersebut memberi informasi jika rumah telah digadaikan sebesar Rp 3,7 Miliar.

Sesuai perjanjian, nominal tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 3 bulan.

Namun sang penggadai yang merupakan putra mereka sendiri tidak membayar tunggakan pinjaman sehingga rumah akan disita pihak eksekutor.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian penggadaian dan pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hore. . Pemerintah Tambah 4 Hari Libur di Tahun 2020 Catat Tanggalnya

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Cirebon dengan judul : Rumah Mewah Senilai Rp 60 M di Jakarta Digadai Sang Anak Untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved