GAJI Pokok PNS untuk Lulusan Sarjana : Rp 3,5 Juta Belum Tunjangan

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tribun Medan
Salah seorang peserta ujian CPNS saat melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian SKD di Disdik Asahan 

Gaji PNS untuk golongan III diperuntukan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3) mendapat gaji pokok Rp 3,5 juta. Gaji itu, belum termasuk tunjangan.

TRIBUN-MEDAN.com - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dan, hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Lebih dari 3 Juta Ikut CPNS, Berikut Jadwal Pengumuman Kelulusan

Meski Lulus Passing Grade SKD, Ribuan Peserta CPNS Gagal Ikut Ujian SKB

Kabar Bagi Pelamar yang Gagal CPNS, 2020 Peluang Terbuka Lebar, Banyak Formasi yang Kosong

 

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

KOMPLOTAN Penipuan CPNS Renggut 800 Orang Korban, Mendulang Uang hingga Rp 2 Miliar

Ibu Hamil Asal Medan Ini Tetap Antusias Ikut Ujian CPNS Pemkab Karo

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

INILAH Rincian Passing Grade SKD CPNS, Hasil Tes Diumumkan Pertengahan Maret 2020, Selanjutnya SKB

CPNS Pemko Binjai di GOR, Panitia Segera Perbaiki Toilet yang Jorok

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved