INILAH Rincian Passing Grade SKD CPNS, Hasil Tes Diumumkan Pertengahan Maret 2020, Selanjutnya SKB

Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribu peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham, di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020). Sebanyak 45 ribu peserta yang telah lulus tes administrasi, sekanjutnya mengikuti ujian dengan sistem computer (Computer Assested Test) memperebutkan penempatan PNS di Kementerian Hukum dan HAM. 

TRIBUN-MEDAN.com, Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB.

Tak lama lagi hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) akan diumumkan. Mereka yang dinyatakan lulus adalah yang mampu melewati nilai ambang batas atau Passing Grade.

Lalu, bagaimanakah rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019?  

Untuk diketahui, nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Untuk formasi umum dan tenaga pengamanan siber, nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 126, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

Situs Web Pemkab Dairi Tak Bisa Diakses, Tampilan Beranda Error, Info CPNS Tak Terganggu

Hingga Hari Terakhir CPNS, BKD Pemkab Karo Catat 402 Peserta Tidak Hadir

Ibu Hamil Asal Medan Ini Tetap Antusias Ikut Ujian CPNS Pemkab Karo

Plt Kepala BKD Dicopot saat Proses CPNS, Afifi Lubis Gantikan Syahruddin Lubis

2. Cumlaude dan Diaspora

Adapun nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

3. Penyandang Disabilitas

Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved