Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Polisi menangkap pembunuh driver Grab Kudus, yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi 2007
Sementara Dedi dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Yosi Andi Kusuma membenarkan, jika Dedi keluar dari TNI karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dalam putusan sidangnya, yang saya tahu pelaku ini keluar karena desersi," ujar dia, dalam gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
Kendati demikian, berdasarkan informasi pelaku dipecat karena diketahui seringkali menggelapkan mobil temannya.
Sehingga kebiasaannya mengambil mobil milik orang lain itu sudah berlangsung lama hingga sekarang.
"Tapi yang merampas mobil hingga membunuh korbannya, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali," jelas dia.
Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta", dari Tribunjateng.com dengan judul Pembunuh Sopir Grab Merupakan Pecatan TNI yang Sering Menggelapkan Mobil Teman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tentara-pecatan-bunuh-driver-grab-kudus.jpg)