Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Polisi menangkap pembunuh driver Grab Kudus, yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi 2007
Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas mengambang di sungai di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2/2020).
Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.
Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.
Tiga minggu kemudian, polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Dedi Safi'i (DS) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.
Dedi (33) ditangkap di daerah Yogyakarta.
Polisi juga menembak kaki Dedi karena melakukan perlawanan.
Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, Dedi adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.
Bunuh dan ambil mobil Jazz milik korban
Pembunuhan terjadi pada Selasa (4/2/2020).
Saat itu Dedi memesan jasa Grab sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Tri Ardiyanto di dekat Swalayan Matahari, Kudus.
Tri Ardiyanto menjemput Dedi dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.
Setelah naik mobil, Dedi meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab.
Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, Dedi yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.
Setelah mobil berhenti, Dedi mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri.
Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Dedi lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.
Setelah Tri tewas, Dedi mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.
Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.
Dengan mengendarai mobil korban, Dedi membawa mayat Tri ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, Dedi membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.
Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).
"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.
Pembunuhan Punya utang Rp 200 juta
Dedi mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.
Setelah membuang mayat Tri, Dedi mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.
Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.
TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.
"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.
Sementara Dedi dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Yosi Andi Kusuma membenarkan, jika Dedi keluar dari TNI karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dalam putusan sidangnya, yang saya tahu pelaku ini keluar karena desersi," ujar dia, dalam gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
Kendati demikian, berdasarkan informasi pelaku dipecat karena diketahui seringkali menggelapkan mobil temannya.
Sehingga kebiasaannya mengambil mobil milik orang lain itu sudah berlangsung lama hingga sekarang.
"Tapi yang merampas mobil hingga membunuh korbannya, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali," jelas dia.
Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta", dari Tribunjateng.com dengan judul Pembunuh Sopir Grab Merupakan Pecatan TNI yang Sering Menggelapkan Mobil Teman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tentara-pecatan-bunuh-driver-grab-kudus.jpg)