Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta

Polisi menangkap pembunuh driver Grab Kudus, yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi 2007

Editor: Tariden Turnip
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta, Tentara pecatan DS (dipapah) bersama penadah mobil korban dihadirkan dalam pemaparan 

"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri.

Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Dedi lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.

Setelah Tri tewas, Dedi mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.

Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.

Dengan mengendarai mobil korban, Dedi membawa mayat Tri ke arah Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, Dedi membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.

Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).

"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.

Pembunuhan Punya utang Rp 200 juta

Dedi mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.

Setelah membuang mayat Tri, Dedi mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.

Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.

TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved