Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Polisi menangkap pembunuh driver Grab Kudus, yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi 2007
Terlilit Utang Rp 250 Juta, Tentara Pecatan Bunuh Driver Grab Kudus, Mobilnya Dilego Rp 25 Juta
Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas mengambang di sungai di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2/2020).
Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.
Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.
Tiga minggu kemudian, polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Dedi Safi'i (DS) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.
Dedi (33) ditangkap di daerah Yogyakarta.
Polisi juga menembak kaki Dedi karena melakukan perlawanan.
Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, Dedi adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.
Bunuh dan ambil mobil Jazz milik korban
Pembunuhan terjadi pada Selasa (4/2/2020).
Saat itu Dedi memesan jasa Grab sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Tri Ardiyanto di dekat Swalayan Matahari, Kudus.
Tri Ardiyanto menjemput Dedi dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.
Setelah naik mobil, Dedi meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab.
Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, Dedi yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.
Setelah mobil berhenti, Dedi mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tentara-pecatan-bunuh-driver-grab-kudus.jpg)