Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan

Lima pekerja wanita dipaksa berhenti oleh perusahaan. Mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti hamil

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

Disinggung lebih lanjut mengenai kebijakan PT DA terhadap kelima wanita hamil itu, Erli mendadak bilang bahwa sinyal selularnya sedang tidak bagus.

"Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus," kata Erli buru-buru memutus kontak.

5 Pekerja Asing di Proyek PLTA di Kabanjahe Dinyatakan Bebas Virus Corona Wuhan

Informasi diperoleh Tribun Medan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.

Menurut keterangan sejumlah sumber, kasus pemecatan semacam ini bukan kali pertama terjadi.

Konon kabarnya, sudah banyak pekerja wanita yang bernasib serupa, layaknya Ayu dan kawan-kawan.

Sementara itu, Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga mengatakan pemecatan terhadap kelima pekerja tidak boleh dilakukan PT STI.

Sebab, jika perusahaan memecat begitu saja pekerja wanita yang tengah hamil, maka perusahaan dianggap mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan. 

"Kami duga ini sengaja dilakukan perusahaan untuk mengemplang pembayaran cuti hamil.

Padahal jelas, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perempuan itu boleh cuti, dari usia kandungan tujuh bulan atau sembilan bulan," kata Rian.

Ia mengatakan, dalam keadaan cuti, maka perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja.

Jika itu tidak dilakukan, tentu perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sebenarnya sudah banyak pekerja wanita hamil yang bernasib serupa di perusahaan tersebut.

Menurut rekan-rekan kami yang bekerja di sana, perusahaan kerap melakukan tindakan semena-mena," kata Rian.

Wanita ini Dibayar Mahal untuk Jadi Perencana Pesta Anjing, Rela Tinggalkan Pekerjaan di EO Ternama

Karena dianggap mengangkangi undang-undang dan berlaku zalim kepada pekerja, FSPMI Deliserdang sempat PT STI pada UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sayangnya, sampai sekarang laporan FSPMI tidak digubris oleh UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved