FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri
Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
"Langsung tanya sama perusahaannya saja. Supaya enggak berkembang wacananya. Saya nggak bisa kasih komentar. Seperti yang saya bilang saya gak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu)," kata Dodi Wahyudi.
Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak.
Ia tidak menampik adanya lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan di PT STI karena hamil.
"Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya. Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus," kata Erli.
Informasi di kumpulkan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.
Dari informasi yang dikumpulkan wartawan, sudah banyak pekerjanya yang hamil dan selanjutnya tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pekerja-hamil.jpg)