FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri

Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

"Langsung tanya sama perusahaannya saja. Supaya enggak berkembang wacananya. Saya nggak bisa kasih komentar. Seperti yang saya bilang saya gak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu)," kata Dodi Wahyudi.

Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak.

Ia tidak menampik adanya lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan di PT STI karena hamil.

"Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya. Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus," kata Erli.

Informasi di kumpulkan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.

Dari informasi yang dikumpulkan wartawan, sudah banyak pekerjanya yang hamil dan selanjutnya tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved