FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri
Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Satu di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Deliserdang, yang mengecam tindakan perusahaan tersebut.
Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga menegaskan cuti hamil adalah hak dari pekerja wanita.
Ia menyebut tindakan perusahaan untuk tidak mempekerjakan lagi pekerja perempuan yang hamil, sudah nyata-nyata melanggar ketentuan yang ada.
"Ini kita duga sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk mengelak dari pembayaran cuti hamil. Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang cuti hamil mulai tujuh bulan wajib diberikan cuti hamil tiga bulan, atau bisa juga pada saat sembilan bulan," ujar Rian Sinaga, Rabu (4/3/2020).
Dalam undang-undang itu, lanjut Rian, meski sedang dalam keadaan cuti namun perusahaan wajib untuk membayar hak-hak pekerjanya.
Ia menegaskan, keputusan PT Sumatera Timberindo Industri (STI) memaksan lima pekerjanya yang hamil untuk mengundurkan diri, tidak bisa ditolerir.
"Anggota FSPMI di perusahaan itu ada sekitar 200 orang. Sudah lama ini wanita yang hamil di perusahaan itu diperlakukan semena-mena. Kalau ada yang hamil disuruh untuk mengundurkan diri. Kasus serupa pun sudah pernah kita laporkan ke UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Rian.
Rian Sinaga sebelumnya ikut mendampingi lima pekerja di PT Sumatera Timberindo Industri ke kantor DPRD Deliserdang.
Adapun kelima karyawan yang mengadu adalah Ayu Sasmita, Juni Kurniawati, Indah Lestari, Desi Nilawati dan Masuari.
Di PT STI ini, mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa yang merupakan pihak ketiga atau outsourcing.
Sebelum ke kantor DPRD mereka terlebih dahulu mengadukan nasibnya ke kantor UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Lubukpakam.
Terkait hal ini, HRD PT STI, Dodi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak mau berkomentar banyak.
Ia mengatakan kelima pekerja itu berstatus buruh outsourching. Karena itulah, ia menyarankan agar konfirmasi kepada pihak outsourcing.
Dodi Wahyudi juga menolak menjawab ketika ditanyai apakah di perusahaannya ada aturan pekerja yang hamil tidak boleh bekerja.
"Langsung tanya sama perusahaannya saja. Supaya enggak berkembang wacananya. Saya nggak bisa kasih komentar. Seperti yang saya bilang saya gak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu)," kata Dodi Wahyudi.
Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak.
Ia tidak menampik adanya lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan di PT STI karena hamil.
"Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya. Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus," kata Erli.
Informasi di kumpulkan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.
Dari informasi yang dikumpulkan wartawan, sudah banyak pekerjanya yang hamil dan selanjutnya tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pekerja-hamil.jpg)