Penganiaya Perempuan Pemilik Kedai Tuak Ditangkap Polisi, Dipicu Korban Menolak Beri Uang Preman

Penganiayaan itu dilatari korban menolak memberikan uang keamanan sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka.

Editor: Juang Naibaho
Ist-Polsek Datuk Bandar
Jasman Dolok Saribu (tangan terborgol) ditangkap petugas Polsek Datuk Bandar, karena menganiaya Rismawati lantaran tak memberi uang preman sebesar Rp 100 ribu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sikap garang Jasman Dolok Saribu alias Galiong (26) warga Jalan Gereja Nias, Gang Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai yang biasa ia peragakan kepada warga, kini tak terlihat lagi.

Jasman lebih banyak tertunduk saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Datuk Bandar.

Pria yang biasa disapa Galiong itu dijemput petugas kepolisian berdasarkan laporan Rismawati Sitindaon (44) warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai pada Kamis (27/2/2020) dini hari.

Korban, Rismawati mengaku dianiaya oleh Jasman di tempat usaha kedai tuak miliknya.

Penganiayaan itu dilatari korban menolak memberikan uang keamanan sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis, jam 10 pagi di rumahnya," kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Dedi Endriadi, Jumat (28/2/2020).

Dedi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan ia lakukan lantaran korban menolak permintaaannya.

Hal itu membuat tersangka emosi dan langsung memukul meja.

Tak sampai di situ Jasman juga menjambak rambut korban serta membenturkan kepala korban ke tiang kayu yang ada di tempat usaha Rismawati.

"Tersangka bahkan menarik tangan kiri korban dan memelintirnya hingga korban merasa kesakitan. Korban juga menderita luka di kening, luka lecet di tangan kiri dan telapak tangannya memar," ungkapnya.

Usai menganiaya korban hingga terluka, tersangka lantas pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Dedi menjelaskan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPi tentang Penganiayaan.

"Sudah kami tahan terhitung hari ini (Jumat) 28 Februari 2020," pungkasnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved