Plt Kepala BKD Dicopot saat Proses CPNS, Afifi Lubis Gantikan Syahruddin Lubis
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mencopot Syahruddin Lubis dari jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mencopot Syahruddin Lubis dari jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut.
Penggantinya adalah Afifi Lubis, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut. Ia menjabat sebagai Plt Kepala BKD terhitung sejak hari ini, Selasa (11/02/2020).
Syahruddin kembali ke jabatan defenitifnya sebagai Sekretaris BKD Sumut.
Belum diketahui apa alasan Gubernur mencopot Syahruddin.
Pencopotan ini menjadi pergunjingan di kalangan ASN di Pemprov Sumut.
Syahruddin mengaku legowo dengan pencopotan itu.
Ditanya apa yang menjadi alasan pencopotan itu, Syahruddin mengatakan sepenuhnya merupakan hak pimpinan.
"Itu hak pimpinan," katanya.
Ditanya apakah pencopotan itu tidak mengganggu proses ujian Seleksi Kompetensi CPNS Pemprov Sumut Formasi Tahun 2019, mengingat dirinya merupakan panitianya, Syahruddin menampiknya.
Menurutnya, proses ujian CPNS tetap berlangsung sebagaimana adanya. Demikian juga tugas-tugas di BKD tidak akan terganggu sebab dengan adanya pimpinan BKD meskipun berstatus Plt, menjamin tetap berlangsungnya program kerja di BKD. (wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-pemprov-sumut-12.jpg)