BERITA FOTO Pemerintah Mewajibkan K3 Harus Diutamakan Untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pemerintah daerah dan industri (perusahaan) agar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Tayang:
BERITA FOTO Pemerintah Mewajibkan K3 Harus Diutamakan Untuk Cegah Kecelakaan Kerja - prioritas-keselamatan-kerja.jpg
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pekerja mengecat dinding gedung bertingkat di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/02/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
BERITA FOTO Pemerintah Mewajibkan K3 Harus Diutamakan Untuk Cegah Kecelakaan Kerja - prioritas-keselamatan-kerja-1.jpg
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pekerja mengecat dinding gedung bertingkat di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/02/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
BERITA FOTO Pemerintah Mewajibkan K3 Harus Diutamakan Untuk Cegah Kecelakaan Kerja - prioritas-keselamatan-kerja-2.jpg
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pekerja mengecat dinding gedung bertingkat di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/02/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
BERITA FOTO Pemerintah Mewajibkan K3 Harus Diutamakan Untuk Cegah Kecelakaan Kerja - prioritas-keselamatan-kerja-3.jpg
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pekerja mengecat dinding gedung bertingkat di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/02/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pekerja melakukan pengecatan pada dinding gedung bertingkat di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/02/2020).

Satu diantaranya tidak menggunakan helm pengaman standar saat melaksanakan pekerjaan di gedung bertingkat.

Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pemerintah daerah dan industri (perusahaan) agar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus diutamakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO) 2018, setiap tahun sekitar 380.000 pekerja atau 13,7 persen dari 2,78 juta pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja, salah satu penyebabnya yaitu karena masih rendahnya kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).(sky/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved