Cegah Virus Corona di Sumut

BREAKING NEWS, Ada 68 Orang Dikarantina Rumah di Sumut Terkait Virus Corona, Ini Penjelasan KKP

Sebanyak 68 orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV) di Sumut.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, Rahmat Ramadhan Nasution 

Ketahuan gejala itu akan muncul setelah 14 hari, kalau tidak muncul, ya terbebas," ucapnya.

Apabila ada muncul gejala virus corona yakni demam, batuk, flu, sesak nafas disarankan ke RSUP H Adam Malik. "Karena di sana ada tim penanganannya," katanya.

Informasi terbaru Selasa (11/2/2020) sudah 83 warga di Sumut dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV).

"Ada 83 orang yang dikarantina, semua di Sumutkan yang masuk melalui Bandara Kualanamu, dari pelabuhan belum ada. Dan mereka yang tujuan nya di wilayah Sumut ini aja," tutur Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, Pri Agung AB .

Ia menyebutkan ke-83 orang tersebut merupakan WNI dan WNA yang memiliki riwayat berpergian dari China.

"Ada WNI dan WNA, tersebar di wilayah Sumut ini, ada di medan, Deliserdang, Karo, Sibolga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan seluruh warga tersebut akan dikarantina selama 14 hari secara sukarela di rumahnya masing-masing.

"Bukan diisolasi, istilah nya karantina rumah jadi volunteer.

Jadi secara sukarela di rumah selama 14 hari, tidak dengan paksaan, tapi sesuai dengan UU mereka harus melakukannya," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Kalau mereka melanggar kan ada UU No 6 tahun 2018.

Sanksinya sesuai UU sih ada cuma ini sehat-sehat aja sih dan mereka patuh," pungkas Agung.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved