Edarkan Sabu, Pegawai Honorer Pemko Tanjungbalai Ditangkap Polisi

- Seorang pegawai honorer Pemko Tanjungbalai, Bukhori (25) yang sehari-hari bertugas di bagian Keprotokolan Humas dijebloskan ke sel tahanan

Editor: Juang Naibaho
Dok Polres Tanjungbalai
Tersangka Bukhori alias Kepin (tengah) pegawai honorer Pemko Tanjungbalai ditangkap memiliki satu paket sabu saat sedang menunggu pembeli di Jalan RA Kartini, Kota Tanjungbalai Sabtu (1/2/2020) pukul 22.27 WIB. Kini tersangka mendekam di Mapolres Tanjungbalai. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Seorang pegawai honorer Pemko Tanjungbalai, Bukhori alias Kepin (25) yang sehari-hari bertugas di bagian Keprotokolan Humas dijebloskan ke sel tahanan kepolisian sejak Sabtu (1/2/2020).

Pasalnya warga Jalan Patimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan tersangka ditangkap saat tengah berada di kawasan Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.

"Ketika didatangi, tersangka kelihatan gelisah dan ada sempat membuang benda ke tanah. Ketika dicek, ternyata merupakan sebuah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu," kata Putu, Selasa (4/2/2020).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa Kepin mengaku sedang menunggu seseorang yang hendak membeli barang haram darinya.

Namun, sebelum proses transaksi terjadi, tersangka justru keburu ditangkap personel Polsek Datuk Bandar.

"Tersangka mengakui bahwa paketan sabu itu memang miliknya untuk dijual kembali," sebutnya.

Selain paketan sabu, alat komunikasi berupa satu unit ponsel merek Samsung warna hitam turut disita petugas.

Dijelaskan Putu, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Dahlan Panjaitan membenarkan bawah tersangka merupakan Pegawai Honorer di Pemko Tanjungbalai.

"Iya memang pegawai honorer. Di Keprotokolan Humas," sebut Dahlan.

(ind/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved