Oknum Polwan Dilaporkan Suami ke Polisi Tuduhan Perselingkuhan, Berbekal Bukti Check In Hotel

Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.

Youtube
Oknum Perwira Polisi Polrestabes Selingkuh dengan Penjual Ayam Geprek, Suami Pergoki Hal Tak Senonoh. Ilustrasi. perwira Polrestabes Surabaya selingkuhi Juragan Ayam Geprek, Suami Pergoki Foto Mesra di Hp Istri. (Youtube). #Oknum Polwan Dilaporkan Suami ke Polisi Tuduhan Perselingkuhan, Berbekal Bukti Check In Hotel 

"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya," kata Mahfuzin.

"Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA."

"Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.

Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.

"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu," ungkapnya.

"Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya."

"Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Propam Polresta Bogor Kota Ipda Hambali menyatakan siap menggelar persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh) tersebut.

Rencananya persidangan akan digelar pada Februari 2020 ini.

"Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri," kata Ipda Hambali.

Propam sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor.

(TribunBogor/Naufal Fauzy)

#Oknum Polwan Dilaporkan Suami ke Polisi Tuduhan Perselingkuhan, Berbekal Bukti Check In Hotel

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Oknum Polwan di Bogor Diduga Selingkuh dengan Rekan Sesama Polisi, Suami Bawa Bukti Check In Hotel

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved