Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku

Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku 

Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

KEDEKATAN Putri Delina dan Teddy, Dari Penyerahan Warisan hingga Hak Asuh Bayi, Ini Kata Jeng Nimas

“Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham," tuturnya.

"Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja, apakah temuan dan petunjuk Tempo, tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik."

"Rentang 2 minggu kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin,” imbuh Kurnia.

KEDEKATAN Putri Delina dan Teddy, Dari Penyerahan Warisan hingga Hak Asuh Bayi, Ini Kata Jeng Nimas

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat caleg PDIP Harun Masiku datang ke Indonesia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku juga berstatus buron.

Update Kematian Lina, Teddy Diperiksa 3 Kali, Siapkan 5 Pengacara, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogianya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara."

"Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier."

Ini Pengakuan hingga Alasan M Saiful Muis (31) Nekat Menjadi TNI Gadungan Selama 7 Tahun

"Sehingga kami dengan perangkat yang ada berusaha melengkapi kekurangan," katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Arvin mengatakan, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai.

Meski begitu, Arvin menegaskan Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.

Cek Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rencana Aries Berjalan Lancar, Leo Bakal Hadapai Hambatan

"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.

Arvin membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia yang sudah 15 hari.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved