Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku

Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku 

Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku

T R I B U N-MEDAN.com - KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi menilai politikus PDIP itu berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful sebagai tersangka.

Setelah Kematian Lina, Hubungan Kedekatan Putri Delina - Teddy Jadi Sorotan, Berikan Kejutan Spesial

Suami Mendiang Lina, Teddy Menuai Perhatian Seorang Pakar Ekspresi Wajah dan Paranormal

"Kita melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor."

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna. Yakni, terkait keberadaan Harun Masiku yang berstatus buron.

Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly

“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna."

"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali."

"Tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham."

KEDEKATAN Putri Delina dan Teddy, Dari Penyerahan Warisan hingga Hak Asuh Bayi, Ini Kata Jeng Nimas

"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ungkap Kurnia.

Menurut koalisi, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal, lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan.

Terlebih, menurut Kurnia, dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferensi pers PDIP terkait kasus tersebut.

Suami Mendiang Lina, Teddy Menuai Perhatian Seorang Pakar Ekspresi Wajah dan Paranormal

“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegas Kurnia.

Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved