Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly

Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly 

Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly

T R I B U N-MEDAN.com - Akhirnya Masinton Pasaribu Angkat Bicara, Minta Harun Masiku Bantu Petugas, Respons Yasonna Laoly.

//

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Poster Bernada Diskriminasi Etnis

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Seperti yang dikabarkan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu.

Antisipasi Penyebaran nCoV, Dinkes Sumut Surati Pemda se-Sumut

Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Poster Bernada Diskriminasi Etnis

"Kami berharap Harun Masiku bisa segera membantu penegak hukum dalam hal ini," ujar Masinton.

Menurut Ditjen Imigrasi yang mengatakan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Masinton menyebut jalur perlintasan ke luar negeri perlu diperketat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Kalau keberadaan Harun Masiku seperti yang disampaikan imigrasi ada di Indonesia."

"Tentu pengawasan, monitoring terhadap jalur-jalur ke luar Indonesia lebih diperketat," jelas Masinton.

"Harus diawasi secara intensif, baik melalui pelabuhan udara, laut maupun akses di pos-pos perbatasan," lanjutnya.

Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Poster Bernada Diskriminasi Etnis

Sehingga, Masinton menuturkan dilakukannya pengawasan guna mengurangi potensi melarikan diri ke luar Indonesia.

Melalui Ditjen Imigrasi kepada Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.

KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.

Antisipasi Penyebaran nCoV, Dinkes Sumut Surati Pemda se-Sumut

Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved