Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Poster Bernada Diskriminasi Etnis

Menjadi pelaku penyebar spanduk dan poster yang berisikan konten benada diskriminasi terhadap etnis tertentu

Tribunnews.com/ Lusius Genik
AMS (58) ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 
Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Spanduk dan Poster Bernada Diskriminasi Etnis
 

Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Kramat, Jakarta Timur, karena menjadi pelaku penyebar spanduk dan poster yang berisikan konten benada diskriminasi terhadap etnis tertentu.

Poster tersebut, oleh pelaku, dipasang di sejumlah lokasi di daerah Cililitan, Jakarta Timur. 

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, unsur-unsur pasal sudah memenuhi, dan sekarang AMS kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penanganan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Yusri Yunus mengungkapkan, poster dan spanduk yang sempat dipasang AMS tersebut telah dicopot petugas.

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AMS akan dijerat dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 55, kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.

Dengan sncaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek Penyebar Poster Diskriminasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved