Akhir Nasib Siswa SMA di Pengadilan, Pengakuan Setelah Habisi Nyawa Begal Hendak Perkosa Pacarnya
Akhir Nasib Siswa SMA di Pengadilan, Pengakuan Setelah Habisi Nyawa Begal Hendak Perkosa Pacarnya
Akhir Nasib Siswa SMA di Pengadilan, Pengakuan Setelah Habisi Nyawa Begal Hendak Perkosa Pacarnya
T R I B U N-MEDAN.com -Akhir Nasib Siswa SMA di Pengadilan, Pengakuan Setelah Habisi Nyawa Begal Hendak Perkosa Pacarnya.
//
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan membikin pengakuan saat wawancarai Najwa Shihab.
• LIGA INGGRIS & Posisi Klasemen Hari Ini, Liverpool Sulit Dikejar Manchester City
• DJ Wanita Ini Sebut Dirinya Jodoh Gading Marten, Yakin Bakal Jadi Mama Gempita Nora Marten
• Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Menghalangi Proses Hukum Kader PDIP Harun Masiku
Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.
Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
• LIGA INGGRIS & Posisi Klasemen Hari Ini, Liverpool Sulit Dikejar Manchester City
Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.
Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.
Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kronologi-guru-tewas-ditusuk-siswa-smk-pelaku-ditegur-karena-merokokistri-ditikam-berulang-kali.jpg)