Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI P, KPU Perlihatkan Bukti terkait Harun Masiku
Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI P, KPU Perlihatkan Bukti terkait Harun Masiku
Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI P, KPU Perlihatkan Bukti terkait Harun Masiku
T R I B U N-MEDAN.com- Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI P, KPU Perlihatkan Bukti terkait Harun Masiku.
//
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.

• Kolesterol - Bukan Cuma Obesitas & Rokok Picu Penyakit Jantung dan Stroke! Penting Cek Kolesterol
• China Pamer Arogansi di ZEE Natuna, Indonesia Pamer Mesra dengan Jepang, Ini Penjelasan Pengamat
• Akhirnya Meghan Markle kembali ke Kanada, Pangeran Harry Masih di Inggris, Ratu Inggris Menanggapi
Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Kalau surat pertama soal permohoan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.
Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
• Kolesterol - Bukan Cuma Obesitas & Rokok Picu Penyakit Jantung dan Stroke! Penting Cek Kolesterol
Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
• Kronologi Febi Nur Amalia Malah Jadi Terdakwa Hanya Tagih Utang Rp 70 Juta Pada Ibu Kombes
• Akhirnya Meghan Markle kembali ke Kanada, Pangeran Harry Masih di Inggris, Ratu Inggris Menanggapi
Sebelumnya, Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan (pihak PDI Perjuangan) pada 24 Juni 2019).
• KPK TERKINI Panggil Hasto Kristiyanto? Menguak Pemberi Dana ke Wahyu Setiawan, Harun Masiku Diburu
Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019.
"Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief.
Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.
"Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA. Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tembusannya tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019," jelas Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arief-budiman-saat-menyambangi-kpk.jpg)