VIRAL Video ART 23 Tahun Aniaya Anak Majikannya, Dibekap Pakai Wallpaper Tembok, Ini Fakta Lainnya

Video penganiayaan berdurasi 46 detik itu viral di media sosial. Berikut adalah fakta yang sejauh ini terkuak soal aksi penganiayaan itu:

Tayang:
ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat
Viral Video ART Aniaya Anak Majikan di Jakarta Barat. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat) 

Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel. (*)

#VIRAL Video ART 23 Tahun Aniaya Anak Majikannya, Dibekap Pakai Wallpaper Tembok, Ini Fakta Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved