Ternyata BPK Sudah Pernah Memeriksa Jiwasraya 2 Kali Sejak 2010, Hingga Ma'ruf Amin Bantah Ini. . .

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah aliran uang dari Jiwasraya masuk ke dana kampanyenya bersama Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Editor: AbdiTumanggor
t r i b u n video
BABAK BARU Jiwasraya Setelah Cekal 10 Orang, Kejagung Panggil 4 Pejabat Asuransi Jiwasraya,1 Swasta 

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

BPK Periksa Jiwasraya Dua Kali Sejak 2010

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.

Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuannya antara lain investasi yang tidak didukung dengan kajian usulan penempatan saham yang memadai serta kurang optimal dalam mengawasi reksadana.

"PT AJS berpotensi terhadap resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note dari PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki, dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Menindak lanjuti temuan itu, BPK kemudian melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.

Berdasarkan temuan BPK, Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengancost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan liquiditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar," katanya.

Pada penjualan produk saving plan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah penyimpangan.

Di antaranya, penunjukan pejabat yang tidak sesuai ketentuan, pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak sesuai dokumen perhitungan dan review cost of fund, serta diduga adanya konflik kepentingan.

"Dalam pemasaran pada produk saving plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved