Pembantu Kesal Aniaya Anak Majikan, Setelah Viral Video Berdurasi 46 Detik, Polisi Tangkap Pelaku
Pembantu Kesal Aniaya Anak Majikan, Setelah Viral Video Berdurasi 46 Detik, Polisi Tangkap Pelaku
Pembantu Kesal Aniaya Anak Majikan, Setelah Viral Video Berdurasi 46 Detik, Polisi Tangkap Pelaku
T R I B U N-MEDAN.com - Pembantu Kesal Aniaya Anak Majikan, Setelah Viral Video Berdurasi 46 Detik, Polisi Tangkap Pelaku.
//
Dalam melakukan kekerasan terhadap anak majikannya, GH (7), asisten rumah tangga berinisial NV (23) melakukannya berulang kali.
• Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda
• Harta Kekayaan Wahyu Setiawan 12,8 miliar, 2 Kali Lapor LHKPN, Fakta Lain Pejabat KPU Kena OTT KPK
Bahkan, NV yang sudah bekerja hampir lima tahun di rumah tersebut juga menganiaya kakak GH, DF (12) berulang kali.
Penganiayaan dilakukan dalam keadaan rumah kosong dan tidak ada orang tua kedua anak itu.
"Dia ini, NV kerja di majikannya sudah sejak tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
• Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda
• Harta Kekayaan Wahyu Setiawan 12,8 miliar, 2 Kali Lapor LHKPN, Fakta Lain Pejabat KPU Kena OTT KPK
"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban.
Video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar secara Keji, Oknum Polisi Ini Berhasil Diringkus Aparat
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Audie.
Video berdurasi 46 detik
Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
Pelaku melakukan aksinya pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi dan orangtua sedang pergi bekerja.
NV mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Padahal, korban sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi kejinya.
NV juga membekap muka korban dengan wallpaper tembok bergambar dan membolongi bagian mulut untuk bernafas.
"Itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya. Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.
Video berdurasi 46 detik itu viral di berbagai media sosial. Saat video tersebut viral, NV sudah pulang kampung dan belum kembali bekerja.
Polisi langsung mencari pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
NV dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
(*)
• Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda
• Harta Kekayaan Wahyu Setiawan 12,8 miliar, 2 Kali Lapor LHKPN, Fakta Lain Pejabat KPU Kena OTT KPK
Dikutip dari kompas.com : Viral Video ART . . . dan ART yang aniaya Anak Majikan . .
Pembantu Kesal Aniaya Anak Majikan, Setelah Viral Video Berdurasi 46 Detik, Polisi Tangkap Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembantu-kesal-aniaya-anak-majikan-setelah-viral-video-berdurasi-46-detik-polisi-tangkap-pelaku.jpg)