Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda

Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda

Editor: Salomo Tarigan
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda 

Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Korupsi, Bantahan Firli Terima Suap saat Jadi Kapolda

T R I B U N-MEDAN.com - Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Presiden Jokowi Bertolak ke Natuna, Sebut Tak Ada Tawar Menawar soal Keadaulatan Negara

Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan, tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumatera Selatan tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar AS.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri, yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'Ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya Bapak tidak mau'," kata Makdir.

Bantahan Firli

Dihubungi terpisah, Firli membantah dugaan ia menerima uang tersebut.

Firli menegaskan, ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved