Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

Editor: Salomo Tarigan
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara 

Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.

"Jadi jelas, penanganan kasus Jiwasraya bukan hanya masuk di ranah audit, tapi juga sudah masuk di ranah penegakan hukum," tuturnya.

Kasus masih berlanjut, BPK pun saat ini tengah melakukan 2 pekerjaan, yaitu melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR dan menindaklanjuti hasil investigasi pendahuluan.

Sekaligus menghitung kerugian negara atas permintaan Kejagung.

BPK dan Kejagung berjanji, dalam kurun waktu 2 bulan pihaknya akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan angka pasti kerugian negara.

"Ini skala kasus yang sangat besar, memiliki risiko sistemik dan gigantik. Beri kami waktu. Dalam waktu 2 bulan kami bisa segera memberitahu teman-teman siapa pelakunya dan berapa kerugian negaranya," tutup Agung.

(*)

dikutip dari kompas.com

Update Zuraida Hanum, Pengacara Tak tahu Prarekonstruksi di Rumah Hakim Jamal hingga ZH Tersangka

Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved