Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

Editor: Salomo Tarigan
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara 

Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara

T R I B U N-MEDAN.com - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) akhirnya menjabarkan secara rinci kronologi kasus yang membelit Jiwasraya hingga berakhir tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan.

Pipi Sarwendah Melepuh saat Memasak untuk Betrand Peto, Ruben Onsu Kaget dan Bereaksi Begini

OTT KPK: 4 yang Orang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Ada Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya karena adalah kesalahan dalam mengelola investasi di dalam perusahaan. Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Adapun kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002.

Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan.

Namun berdasarkan cacatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepakbola dunia, Manchester City pada 2014.

Kemudian di tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Pakai Irisan Bawang hingga Gunakan Cengkeh Kering

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Disebutkan sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015.

 Pemeriksaan BPK

Adapun dalam kurun waktu 2010-2019, BPK telah 2 kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya. Yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016, dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved