Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara
Kronologi Kasus Jiwasraya, Catatan BPK Penyebab Utama Gagal Bayar Polis dan Kerugian Negara
Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkap, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan seperti TRIO, SUGI, LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yg memadai.
Pada tahun 2016 pula, Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko atas potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.
"Jadi ini sudah dideteksi pada 2016," tutur Agung.
Pemeriksaan BPK tahun 2018.
Kemudian menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK akhirnya melakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dimulai di 2018. Yang menggemparkan, hasil investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.
Potensi fraud disebabkan oleh aktifitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.
• OTT KPK: 4 yang Orang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Ada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
• Update Zuraida Hanum, Pengacara Tak tahu Prarekonstruksi di Rumah Hakim Jamal hingga ZH Tersangka
"Pihak yang diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait trandaksi ini adalah grup yang sama sehingga ada dugaan dana perusaahan dikeluarkan melalui grup tersebut," jelasnya.
Parahnya selain investasi pada saham gorengan, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen. Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk.
Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.
"Jadi pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Untuk saat ini, indikasi kerugian negara atas saham tersebut sebesar Rp 4 triliun," ungkap Agung.
Tak sampai di situ, Agung menyebut investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga disembunyikan pada beberapa produk reksadana.
Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksadana dengan 20 reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen. Sayang, Agung tak menyebut nama 20 reksadana tersebut. Yang jelas sebagian besar reksadana berkualitas rendah.
"Reksadana tersebut sebagian besar adalah reksadana berkualitas rendah dan tidak likuid. BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp 6,4 triliun," ungkap Agung.
Tahun 2019
Lebih lanjut, BPK juga mendapat permintaan dari komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT lanjutan atas permasalahan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jiwasraya.jpg)