Novel Baswedan Beri Masukan Penyidik, Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya hingga Tadi Malam
Novel Baswedan Beri Masukan Penyidik, Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya hingga Tadi Malam
"Tadi keterangan saya sampaikan cukup panjang, dimana sampai 17 halaman. Selain itu saya juga memberikan masukan ke penyidik," kata Novel.
Masukan itu diantaranya adalah pasal yang diterapkan penyidik ke dua tersangka. "Dimana penyidik menerapka Pasal 170 KUHP ke para tersangka. Eksekutor dua orang tapi yang menyerang saya satu orang. Saya khawatir pasal yang diterapkan tidak tepat. Sebab itu bisa menjadi masalah ke depannya," kata Novel.
Sebelumnya Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) sekira pukul 10.00.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus penyerangan air keras terhadap dirinya.
Dengan mengenakan kemeja biru dan berjaket hitam serta mengenakan topi biru, Novel Baswedan hadir ditemani tim kuass hukumnya.
• Ini 6 Pemain Baru PSMS, Ada Nama Eks Sriwijaya FC Anis Nabar
"Saya baru hadir, tentunya ketemu penyidik dulu. Setelah Itu mungkin barangkali baru ketemu kawan-lawan media. Tentunya ketika saya dipanggil, ini berkaitan dengan saya yang sebagai korban. Maka saya berkepentingan memberikan keterangan," kata Novel di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Novel berharap keterangan dirinya akan memperjelas kasus penyerangan air keras terhadspnya itu. "Saya kira akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan. Baru nanti saya akan berbicara," katanya.
Novel mengaku siap memberi keterangan. "Tentu harus siap, ini bukan pemeriksaan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan. Saya menunggu penyidik bertanya apa, dan nanti kaitan apa, akan saya terangkan," kata Novel.
• Berita Foto: Enam Pemain Baru Tahap Pertama Pembentukan Skuat PSMS Medan Musim 2020
Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan Novel akan diperiksa sebagai saksi.
"Karena novel seorang penegak hukum, maka begitu ada panggilannya dia langsung melayani penyidik. Kita berharap pemeriksaan ini betul-betul transparan, betul-betul objektif dan kami berharap betul kita apresiasi tindakan rekan polisi yang telah menetapkan tersangka," kata Saor.
Namun Saor berharap kasus ini tidak digiring kepada seseorang atau dianggap masalah pribadi.
"Tim kuasa hukum meminta agar kasus ini kemudian tidak menggiring kepada orang-orang atau mengatakan ini masalah pribadi. Tapi ini nanti melihat apa kira-kira pertanyaan dari pada penyidik," katanya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang anggota polisi dari Korps Brimob sebagai tersangka penyerangan air keras terhadal Novel Baswedan. Keduanya adalah RM dan RB.
Mereka disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
• Pria Murah Senyum Reynhard Sinaga ternyata Predator Seks Perkosa 48 Pria Dihukum Seumur Hidup
• Ingin Cepat Kaya, Pria ini Nekat Membunuh Lalu Memakan Jantung Kekasihnya
Novel Baswedan Beri Masukan Penyidik, Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya hingga Tadi Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-beri-masukan-penyidik-diperiksa-10-jam-di-polda-metro-jaya-hingga-tadi-malam.jpg)