KETERANGAN Selengkapnya Kasus Reynhard Sinaga (36) yang Dihukum Seumur Hidup di Manchester Inggris

Reynhard Sinaga (36), pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Reynhard Sinaga 

"Terlebih lagi, selama sidang ini, Anda tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan Anda dan terkadang Anda tampak menikmati proses pengadilan ini," tambah Hakim Goddard, dalam putusan sidang pertama dan kedua.

Korban mencoba bunuh diri karena stres

"Anda jelas tidak memikirkan penderitaan dan dampak kejiwaan mendalam yang Anda sebabkan terhadap para pria muda," kata hakim lagi.

Satu korban yang kasusnya disidangkan dalam persidangan kedua bahkan mencoba bunuh diri karena depresi parah setelah mengetahui bahwa ia diperkosa.

Laporan psikologi dari Dr Sam Warner terkait korban perkosaan menunjukkan terjadinya "tekanan mendalam dan lama akibat kejahatan seksual" yang dilakukan Reynhard.

Reynhard juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam, surat izin mengemudi, serta kartu bank dan mengunduh akun Facebook para korban dan disimpan dalam dokumen sebagai "cendera mata".

Surat dari ibu, adik perempuan dan gereja: 'Mereka tak tahu Anda pemerkosa berdarah dingin'

Baik dalam dokumen putusan pengadilan pertama maupun kedua, Reynhard disebutkan hakim tidak mau bekerja sama dalam penyusunan laporan pravonis.

Dengan penolakan ini, Reynhard disimpulkan petugas "berisiko tinggi menimbulkan bahaya dan sangat berbahaya".

Hakim juga menyebutkan dalam dokumen putusan sidang pertama dan kedua bahwa pengadilan telah menerima surat dari ibu dan adik perempuan Reynhard.

"Saya telah membaca dua referensi dari ibu dan adik perempuan Anda. Mereka tak tahu bahwa Anda adalah pemerkosa berdarah dingin, licik dan penuh perhitungan," kata hakim.

Dalam penelurusan BBC News Indonesia, Reynhard adalah anak tertua dari empat bersaudara pasangan keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

Hakim juga mendapatkan surat referensi dari gereja di Manchester yang kerap dikunjungi Reynhard untuk beribadah, bahkan pada periode pria kelahiran Jambi ini melakukan tindak perkosaan.

"Sulit dipercaya bahwa seseorang yang memiliki keyakinan Kristiani, pada saat yang bersamaan melakukan kejahatan setan," kata hakim.

Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.

Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.

Sejak ditahan pada Juni 2017, Reynhard, mendekam di penjara Manchester. (*)

Tautan Artikel Tribunnews.com:EKSKLUSIF: Reynhard Sinaga, 'Pemerkosa berantai berdarah dingin, korban tak sadar, terus diperkosa berkali-kali'

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved