Tindak Tegas Kapal China! Respons Susi Pudjiastuti & Anggota DPR soal Kapal China di Perairan Natuna

Tindak Tegas Kapal China! Respons Susi Pudjiastuti & Anggota DPR soal Kapal China di Perairan Natuna

Editor: Salomo Tarigan
Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tindak Tegas Kapal China! Respons Susi Pudjiastuti & Anggota DPR soal Kapal China di Perairan Natuna 

Dalam cuitan lainnya, pemilik maskapai Susi Air ini menyebut tak ada cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.

"KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.

 BURSA TRANSFER 2020: 4 Bintang Pindah Klub? Selain Christian Eriksen, Olivier Giroud & Arturo Vidal

 BANJIR DI JAKARTA: Luhut Panjaitan Bicara Keberanian dan Komentari Beda Pendapat Menteri PUPR& Anies

Nota protes Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

 Gantung Diri karena Putus Cinta, Dinda Dikenal Ramah dan Jarang Keluar Malam

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 BANJIR DI JAKARTA: Luhut Panjaitan Bicara Keberanian dan Komentari Beda Pendapat Menteri PUPR& Anies

 WHATSAPP 2020: Cara Nonaktifkan Whatsapp, Takut Disalahgunakan Orang Lain & Solusi Ponsel Hilang

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia.

Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

Kapal Ditenggelamkan versi Edhy Prabowo

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo mengklaim Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah menangkap kapal ikan asing (KIA) yang saat ini mulai merajalela mencari ikan di Perairan Natuna.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved