HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto Saut Situmorang (kanan) 

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). 

(*)

Menguak Modus Pejabat Kepala Daerah dalam Skandal Pencucian Uang 

T R I B U N-MEDAN.com -

Seratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Karo, Honor Rp300 Ribu Dibayar Tak Tentu Waktunya

Donna Agnesia dan Darius Sinatrya Kompak Ajak Liburan Keluarga, Tahun Ini ke Mana?

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.

TPPU dilakukan melalui tempat perjudian di luar negeri alias casino.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah."

Poligami Online Bisa Digunakan, Suami Nikah Diam-diam? Pengadilan Agama Bilang Istri Jadi Termohon

"Yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

"Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," imbuhnya.

Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.

PERSIB HARI INI - Nasib Ezechiel N Douassel & Kevin Kippersluis, Keputusan Pelatih Robert Alberts

"Menyimpannya dalam rekening, kalau dia mau main (judi) dia tarik."

"Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin casino.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sampali, Ternyata Napi yang Kabur dari Lapas Narkotika Langkat

Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir, untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima.

Lalu, membawanya ke Indonesia dalam status legal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved