HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto Saut Situmorang (kanan) 

"Karena ekonomi juga bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan seterusnya," ucap dia.

Saut Situmorang mengatakan lagi bahwa status status kriminal yang bersangkutan harus jelas.

"Jadi ketika ada peristiwa pidananya baru penyidikannya mulai baru kita boleh nyebut orang," ungkapnya.

"Jadi mesti pelan-pelan ya mesti hati-hati," imbuhnya.

Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara

Saat ditanya koordinasinya dengan menteri, Saut Situmorang mengatakan baik-baik saja.

"Koordinasi baik-koordinasi baik, kita ada online malah," ucap dia.

Lihat videonya mulai menit ke-1:46:

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," ujar Tito Karnavian seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan

Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara

Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut.

Kemendagri bisa menindak kepala daerah yang bersangkutan melalui pengawasan yang dilakukan oleh para inspektorat.

"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan bahwa beberapa kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu ditemukan saat mengurusi beberapa hal tentang refleksi PPATK pada 2019.

Kiagus menjelaskan, uang itu berbentuk valuta asing.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved