Oknum TNI Mangkir dalam Sidang Gudang Gas Oplosan Beromzet Rp 50 Juta per Bulan

Saksi oknum TNI bernama Idris yang disebut-sebut pemilik gudang pengoplosan, berserta dua saksi ahli, tidak hadir.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Empat terdakwa perkara gudang gas oplosan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (12/12/2019). 

Oknum TNI Mangkir dalam Sidang Gudang Gas Oplosan Beromset Rp 50 Juta per Bulan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Empat terdakwa perkara gudang pengoplosan gas beromzet Rp 50 juta per bulan, kembali didudukkan di bangku pesakitan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang di Ruang Cakra, Kamis (12/12/2019).

Keempat terdakwa yakni Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani, saksi oknum TNI bernama Idris yang disebut-sebut pemilik gudang pengoplosan, berserta dua saksi ahli, tidak hadir.

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Sembiring membacakan keterangan saksi ahli minyak dan gas, Rahmadian serta saksi ahli perlindungan konsumen, Efrahim.

"Baik yang mulia, keempat terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi/niaga bahan bakar minyak dan melakukan pengolahan, penyimpanan dan niaga gas bumi tanpa izin usaha. Dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang," kata Linda membacakan keterangan saksi ahli, Rahmadian.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan tabung gas dengan berat bersih kurang dari berat bersih yang sebenarnya adalah merupakan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang mengelabui atau menyesatkan konsumen dari sisi kebenaran, ukuran, takaran dan timbangan yang sebenarnya," lanjut Linda membacakan keterangan saksi ahli Efrahim.

BREAKING NEWS: Pensiunan Polisi Dirampok di Deliserdang saat Jadi Sopir Mobil Rental, Pelaku Dihajar

Fakta Baru Kematian Hakim Jamaluddin, Sebelum Meninggal Sempat Datangi Rumah Perempuan Ini

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Agustono alasan Idris tidak hadir dan keberadaannya. Namun, Agustono tak bisa memberi jawaban.

"Saya memang kenal Idris, tapi saya gak tahu alasannya gak hadir, kami gak ada hubungan keluarga. Ya, oknum Pomdam (tugasnya)," beber Agustono.

Agustono mengklaim gudang dan usaha pengoplosan gas itu merupakan miliknya. Sedangkan Idris disebutnya hanya pemilik lahan.

"Jumlah pekerja ada sembilan. Lahan milik Idris. Usaha punya saya," kata Agustono terkesan pasang badan.

Namun, majelis hakim tak percaya begitu saja atas keterangan Agustono.

Majelis pun melakukan konfrontir terhadap tiga terdakwa lainnya.

Konfrontir itu dilakukan karena tiga terdakwa sebelumnya menyatatakan gudang gas itu milik Idris.

"Yang betul? Dari gayanya saja nampak, yang mana tauke yang mana bukan. Jangan gak jujur. Betul itu punya Agus? Nanti kalian sudah konfrontir di dalam. Bahaya kalian ini," cecar majelis.

Sementara saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa kepemilikan usaha itu statusnya adalah milik Idris.

Agustono juga mengakui pernah bekerja di gudang sebagai pengisi gas ke tabung. Dia menyebutkan usahanya itu ilegal, karena tidak dilengkapi izin dan plang di gudangnya.

"Keuntungan kotor Rp 50 juta per bulan ada, tapi bayar gaji anggota Yang Mulia. Seminggu gaji (anggota) Rp 500 ribu per orang. Belasan juta lah untungnya. Sudah dipasarkan ke Stabat dan Medan," ungkap terdakwa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis mengakhiri sidang. Sidang selanjutnya digelar pada Senin (16/12/2019) mendatang, dengan beragendakan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, kempat terdakwa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 53 huruf a, c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved