CLBK dengan Serda Novri, Nyawa Jayanti Melayang Tragis, padahal Sudah Berkorban Habis-habisan
CLBK dengan Serda Novri, Nyawa Jayanti Melayang Tragis, padahal Sudah Berkorban Habis-habisan
CLBK dengan Serda Novri, Nyawa Jayanti Melayang Tragis, padahal Sudah Berkorban Habis-habisan
Serda Novri anggota TNI yang bertugas Kodim 1402 Polewali Mandar duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).
Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu.
Serda Novri dan Jayanti menjalin CLBK (cinta lama bersemi kembali) dan menikah siri meski tanpa restu keluarga Jayanti.
Tragisnya selama menjadi istri siri Serda Novri, sang suami yang sangat pencemburu kerap ringan tangan pada Jayanti.
Padahal Jayanti sudah berkorban mati-matian bahkan menyuapi suaminya saat Serda Novri kecelakaan.
Serda Novri didakwa tiga kasus sekaligus yakni kasus nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.
Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menghebohkan publik ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.
Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.
Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang.
Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH MH.
Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.
"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH.
Oditur Militer Iv-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi yang ditemui usai sidang menyatakan, salah satu yang memberatkan terdakwa Serda Novri yakni yang bersangkutan berulang kali terjerat kasus berbeda.
"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," katanya.
• TERUNGKAP Kisah Cinta Jayanti dan Serda Novri sebelum Jayanti Ditemukan Tewas dalam Karung
• Kisah Tragis Jayanti, Nikahi Serda Novri tanpa Restu Keluarga, Korban KDRT dan Tewas dalam Karung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/serda-novri-pembunuh-istri-sirinya.jpg)