Pasangan Suami Istri Sadis, Siksa Anak dalam Kandang Kucing, Korban Disiram Air Panas Akhirnya Tewas

Pasangan Suami Istri Sadis, Siksa Anak dalam Kandang Kucing, Korban Disiram Air Panas Akhirnya Tewas

Editor: Salomo Tarigan
dailymail
Pasangan Suami Istri Sadis, Siksa Anak dalam Kandang Kucing, Korban Disiram Air Panas Akhirnya Tewas. Foto 2 terdakwa: Azlin Arujunah (kanan) dan Ridzuan Mega Abdul Rahman (kiri) 

Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.

Ragam Rahasia Diet untuk Para Pekerja Kantoran, Hindari Makanan Cepat Saji hingga Kurangi Gula

Laporan ini ditulis oleh Raven Saunt untuk Mail Online, yang dikutip Warta Kota, Rabu (27/11/2019).

Kedua orangtua bocah malang yang memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati, mereka menolak untuk mengambil sikap dan pendirian dalam pengadilan pembunuhan yang terjadi.

Nunung Menangis saat Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Iyan Sambiran Sebut Sang Istri Lelah

Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, dituduh menganiaya putra mereka di rumah keluarga kecil ini di Singapura, tiga tahun lalu.

Pengadilan itu, yang dimulai pada 12 November 2019, untuk mendengar keterangan tentang bagaimana putra mereka, yang berusia lima tahun meninggal pada Oktober 2016.

 Bocah Perempuan 11 Tahun Nekat Akhiri Hidupnya lantaran Sering Melihat Orangtua Bertengkar

Dia tersiram air panas 198 F (92 C) atau hampir mencapai titik didih 100 Celcius, yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas.
Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas. (Daily Mail)

Sementara itu, hakim di Pengadilan Tinggi Valerie Thean, hari ini, telah meminta pasangan itu untuk bersaksi, tapi keduanya menolak dan mengatakan bahwa mereka tidak ingin melakukannya.

Sementara itu, pengacara Rahman, Eugene Thuraisingam mengatakan bahwa ada alasan mengapa orang mengambil sikap atau tidak dan menilainya sebagai keputusan strategis.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan:

"Jika mereka memilih untuk mengambil kasus ini, mereka harus mengikutinya," menurut Straits Times.

Pasangan ini sebelumnya mengakui, mengalami tindakan pelecehan dalam banyak pernyataan polisi.

Sedangkan kandang kucing yang menyerupai kandang burung adalah sarana Arujunah dan Rahman dinilai telah melakukan tindak kekerasan.

 Dokter Forensik Menemukan 11 Luka Senjata Tajam di Tubuh Korban Pembunuhan di Rusun Griya Tipar

Kedua orangtua ini dituduh memperlakukan anak mereka dengan cara memelihara putra mereka yang berusia lima tahun, sebelum kematiannya pada Oktober 2016, dengan cara dimasukkan kandang kucing.

Meski anak tak berdosa itu adalah manusia, bukan kucing, tapi dia dimasukkan kandang kucing.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved