INI Penampakan Wajah Pijai Siagian (23) Penagih Koperasi di Batam yang Tega Sekap Elis dan 2 Anaknya

Wiwi Elys Widyawati dan dua anaknya AK (6) dan RA (8) tidak bisa keluar dari dalam rumahnya di Perumahan Buana Vista Batam, Kepulauan Riau.

Editor: AbdiTumanggor
Via TRIBUN BATAM
Korban disekap (kiri) dan pelaku Pijai Siagian alias Alvin (kanan) 

"Saking banyaknya pinjaman, saya nggak sadar, akhirnya saya seperti gali lubang tutup lubang," katanya.

Karena sudah tidak ada uang masuk lagi, Wiwi pun mengajukan pinjaman Rp 5 juta untuk modal usaha buka permainan anak.

Ia berinisiatif memiliki usaha agar mendapatkan penghasilan.

Usaha tersebut hanya berjalan beberapa minggu dan akhirnya terpaksa ditutup karena ia terus dikejar debt collector untuk membayar utang.

"Usaha itu sempat jalan beberapa minggu, lalu datang orang koperasi menagih di lokasi usaha saya di dekat daerah Dotamana dengan membentak-bentak saya. Lalu sekuriti di daerah situ datangi saya dan menasehati agar menyelesaikan masalah saya karena ia merasa iba dengan perlakuan orang koperasi yang membentak saya di depan umum. Sekuriti itu menasehati agar menyelesaikan permasalahan itu sehingga bisa berjualan kembali di lokasi tersebut," ujar Wiwi.

Saat ini tagihan yang harus dibayar Wiwi sebesar Rp 2,6 juta.

Sementara AK (6) dan RA) dua anak Wiwi yang ikut disekap mendapatkan pendampingan dari KPPAD Kepri.

Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam,
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Kepulauan Riau. (Via Tribun Batam)

3. Polisi imbau pinjam uang di lembaga resmi

 

Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengimbau agar masyarakat melakukan simpan pinjam ke kembaga resmi.

Hal tersebut menyikapi kasus penyekapan ibu dan 2 anaknya yang dilakuakan debt collector.

Menurutnya saat ini marak praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan di Kota Batam.

"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam. Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam. Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.

Ia mengatakan polisi tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.

"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak. Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk di situ," ujar Prastyo.

4. Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved