Reaksi Mabes Polri soal Permintaan Pansus Bebaskan Mahasiswa Papua yang Ditahan Sebelum HUT OPM

Mabes Polri menolak permintaan untuk membebaskan puluhan mahasiswa asal Papua yang ditahan pasca kerusuhan dan pengrusakan di wilayah Papua

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota
Brigjen Argo Yuwono 

Reaksi Mabes Polri soal Permintaan Bebaskan Mahasiswa Papua yang Ditahan Sebelum HUT OPM

 TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri menolak permintaan untuk membebaskan puluhan mahasiswa asal Papua yang ditahan pasca kejadian rasisme di Surabaya yang berujung kerusuhan dan pengrusakan di wilayah Papua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan proses hukum puluhan mahasiswa asal Papua yang ditahan akan tetap berlanjut.

Kepastian itu dikatakan Argo Yuwono untuk menanggapi permintaan dari Panitia Khusus Papua yang dibentuk DPD RI kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, Panitia Khusus Papua meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk membebaskan para mahasiswa sebelum HUT OPM pada 1 Desember 2019 mendatang.

"Kasus di Jatim berimbas ke Papua. Ada beberapa tersangka kita lakukan penahanan kita proses kita berkas dan kita kirim kejaksaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan mahasiswa asal Papua tersebut lantaran mereka diduga terlibat aksi kericuhan di Papua beberapa waktu lalu.

Bahkan beberapa di antara mereka ditahan karena mencoba melawan aparat keamanan.

"Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. ada juga melawab petugas," ungkapnya.

Adapun data total tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian ialah 10 mahasiswa berasal dari Timika, 14 tersangka berasal dari Paniai, Wamena sebanyak 19 tersangka, Jayapua sebanyak 37 tersangka.

"Dan ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sudah wewenang JPU. Prinsipnya para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Meski Ada Prokontra, Beras Emas (Golden Rice) Bakal Ditanam Masal, Ini Kelebihannya dari Beras Biasa

Mucikari Online Velistha Vey Langsung Cium Tangan Hakim dan Jaksa Usai Divonis Ringan

Pelamar CPNS Pemkab Karo Capai 10.226 Orang, Diperkirakan Bertambah Jelang Akhir Pendaftaran

Sebelumnya, Panitia Khusus Papua DPD RI bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengatakan, pertemuan tersebut membahas mahasiswa Papua yang ditahan pasca kejadian rasisme di Surabaya.

"Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pasca aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya," kata Filep kepada wartawan seusai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Filep mengatakan, Pansus Papua meminta kepada Mahfud untuk membebaskan para mahasiswa Papua yang ditahan tersebut sebelum HUT Operasi Papua Merdeka yang jatuh pada 1 Desember mendatang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved