Mucikari Online Velistha Vey Langsung Cium Tangan Hakim dan Jaksa Usai Divonis Ringan

Muncikari online Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) divonis rendah dari tuntutan dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) langsung cium tangan hakim dan jaksa usai divonis ringan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muncikari online Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) divonis ringan dari tuntutan dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).

Sontak hal tersebut membuat raut wajah Fitri ceria hingga tersenyum.

Bahkan dia sempat melempar senyuman dan lambaian tangan yang langsung dibalas langsung oleh hakim dengan reaksi yang sama.

Karena sebelumnya terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara denda Rp 120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Oktober 2019 lalu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengubah pasal terhadap terdakwa Fitri dengan Pidana Pasal subsider 296 KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 296 KUHPidana berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) langsung cium tangan jaksa usai divonis ringan
Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) langsung cium tangan jaksa usai divonis ringan (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Hakim Dominggus juga menghapus seluruh tuntutan denda yang dikenakan terhadap terdakwa.

Seusai dihukum, Fitri langsung reflek mencium tangan seluruh Majelis Hakim dimulai dari Hakim Ketua Dominggus Silaban dan dua anggota lainnya.

Bahkan sambil tertawa, Majelis Hakim juga menyuruh terdakwa menyalami Panitera Pengganti hingga JPU yang duduk di kursi Jaksa.

"Kamu terima apa enggak?," Cetus Hakim. Dijawab terdakwa Fitri "Terima pak," cetusnya sambil menyalim Hakim.

Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) sempat melambaikan tangan yang langsung dibalas dengan reaksi yang sama oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).
Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) sempat melambaikan tangan yang langsung dibalas dengan reaksi yang sama oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Suasana bak riuh kesenangan, baik para Majelis Hakim, Panitera hingga Jaksa menyambut sukaria.

Sebelum keluar persidangan, Fitri bahkan sempat melambaikan tangan kepada Ketua Majelis Hakim dengan menyebutkan "Dadah Pak," dengan disambut tangan yang melambai dari Hakim Ketua.

Di luar persidangan, Fitri teriak di luar sidang, "Terimakasih Tuhan," sambil bersikap berdoa didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim menyebutkan hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan para korban dan harkat martabat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved