Kasus Sabu, Majelis Hakim Peringatkan Saksi Polisi Jangan Berikan Keterangan Berbelit

Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong memperingatkan saksi polisi dari Polda Sumut dalam memberikan keterangan.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Sidang dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram dengan terdakwa Ranjit Kumar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong memperingatkan saksi polisi dari Polda Sumut dalam memberikan keterangan dalam kasus sabu dengan terdakwa Ranjit Kumar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor kembali menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut, kali ini bernama Gokprilno Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2019).

Awalnya saksi Gokprilno menjelaskan bahwa awalnya dirinya menangkap terdakwa Igo Hendra pada 21 Mei 2019

"Yang ditangkap itu Igo. Didapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu di rumahnya karena transaksi undercover," jelasnya.

Lalu ia menjelaskan bahwa keterkaitan Ranjit dalam kasus tersebut ada melakukan transaksi di BRI Kuala Pringgan.

"Jadi Ranjit itu terlibat sebelum transaksi, tim yang mengawasi undercover buy, lalu mendadak langsung suruh mengekori ke BRI Kuala Pringgan karena aba-aba itu suruh mengawasi. Disitu kami belum lihat wajahnya dengan jelas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gokprilno menerangkan bahwa Ranjit ditangkap di SPBU setelah adanya komunikasi dengan Igo Hendra.

"Kami sergap setelah masuk telepon dari saudara Ranjit. Disitu didengar oleh kami bahwa disuruh jumpai di POM bensin. Jadi Ranjit naik kereta, Pak," tuturnya.

Selanjutnya, saat JPU menanyakan apakah benar Ranjit orang yang ditemui Igo Hendra di BRI Kuala Pringgan tersebut, ia membenarkan bahwa orang tersebut benar Ranjit.

Sontak hal tersebut membuat Hakim Tengko Oyong heran dengan keterangan saksi polisi tersebut karena baginya kesaksiannya berbeda-beda.

"Kamu dari Polri ngomong yang jelas. Tadi kamu bilang nampak mereka transaksi di BRI dan teman kamu nampak. Sementara teman kamu bilang kemarin enggak nampak. Dan kamu bilang BRI Kuala Pringgan. Sementara kemarin katanya BRI Pulau Brayan. Saya dari awal telusurin semua ceritanya ini."

"Jadi jangan bertele-tele dengan kesaksian kalian, yang ada nanti kalian yang bahaya. Ini bukan kesilapan, ini kesalahan sangat fatal. Memang saudara melihat seseorang, tapi tidak mengenal, tapi kenapa ketika JPU bertanya apakah ini orangnya langsung saudara benarkan itu orangnya?" jelasnya dengan nada tinggi.

Selanjutnya, saat ditanyai kuasa hukum Ranjit, terkait dimana letak BRI tempat keduanya bertransaksi.

Saksi polisi bahkan tak dapat menjawabnya dan menyebutkan lupa. "Jadi jarak saya dari BRI itu sekitar 10 meter jarakanya," cetusnya.

Saat dikonfrontir pernyataan saksi dengan terdakwa Ranjit, ia menyebutkan bahwa keterangan saksi tidak ada yang benar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved