Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis
OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu terkait kasus Novel Baswedan pada 2004 silam
Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis
TRIBUN MEDAN.com - Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini mencuat lagi.
Adalah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang mengungkit kasus itu agar diproses lagi secara hukum.
OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus yang terjadi pada 2004 lalu.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019), dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan OC Kaligis.
Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan tersebut.
"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
• 2 Aktivis di Labuhanbatu Dibunuh Orang Bayaran dan Satpam Kebun
• Sang Ayah Tak Sangka Permintaan Foto Bareng dan Pelukan Erat Paskibra Tiara Jadi Kenangan Terakhir
Dalam petitum gugatan yang diajukan OC Kaligis terdapat delapan poin, yakni:
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu
4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
7. Kerugian imateriil, selain kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta.
8. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).
• Dulu Buang Muka Saat Berpapasan dengan Surya Paloh, Kini Megawati Disebut Akan Hadiri Kongres Nasdem
• Ada Luka di Leher Jenazah Serda Iman Gea, Ini Penjelasan Kapendam Bukit Barisan
• Sales Kartu Kredit Lompat dari Gedung Apartemen, Stres karena Gaji Kecil dan Tak Dapat Bonus
Jejak Kasus
Dikutip dari Kompas.com, pada 5 Oktober 2012, petugas Polda Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini.
Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.
Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.
Namun, kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012.
Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.
Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.
Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.
• Begini Siasat Licik Bahar Bunuh Ayah Kandungnya, Pulang dari Bali Cuma untuk Bunuh Surono
• Abang Ipar Bejat, Tega Rudapaksa Adik Kandung Istri Berulang Kali hingga Hamil
Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku presiden.
Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015.
Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Melansir pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan kapolri untuk melepaskan Novel.
Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi. Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa. (*)
# Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-tiba-di-kpk_20180222_144459.jpg)