Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Minta Cabut UMP Sumut 2020 Rp 2.49 Juta
"Cabut kebijakan upah murah yang selama ini diterapkan oleh pemerintah kepada para pekerja di Sumut," ucap Ketua FSPMI Wili Agus Utomo.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (6/11/2019).
Para buruh meminta agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 sebesar 15 persen dan menuntut iuran BPJS Kesehatan diturunkan.
Buruh menilai kenaikan UMP 2020 yang ditetapkan Gubsu, Edy Rahmayadi sebesar 8,51 persen atau Rp 196,019 menjadi sebesar 2,499 juta dari UMP 2019 yang hanya Rp 2,303 juta, sangat jauh dari harapan para buruh.
"Cabut kebijakan upah murah yang selama ini diterapkan oleh pemerintah kepada para pekerja di Sumut," ucap Ketua FSPMI Wili Agus Utomo, melalui pelantang suara, di depan gerbang gedung.
Mereka menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tenang data tingkat inflasi nasional agar segera di cabut.
Wili meminta pemerintah segera menghapuskan sistem kerja perbudakan yang selama ini diterapkan oleh perusahan kepada pekerja.
Ia mencontohkan, perbudakan terjadi pada pekerja di outsourcing, sistem kontrak dan harian lepas hingga pemagangan.
"Hapuskan sistem kerja perbudakan yang selama ini masih diterima oleh pekerja," jelasnya.
Buruh yang unjuk rasa menilai kenaikan upah tidak mensejahterakan buruh.
Apalagi di saat yang bersamaan, sebut para buruh, Presiden RI, Joko Widodo, menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100 persen. Kondisi itu pun dinilai semakin merugikan para buruh.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423,06.
Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.
"Pak Gubernur Edy sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, kepada wartawan di Medan, Jumat (1/11/2019).
Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, sebut Harianto sambil menunjukkan salinan SK Gubernur Sumut itu, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51 persen atau sebesar Rp 196.019,63.
Kenaikan 8,51 persen mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang menyebutkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP itu, kata Harianto, pasal 44 ayat 1 dan 2 mengatur penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula penghitungan.
(cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fspmi_sumut_demo.jpg)