Viral Medsos

VIRAL Video Gadis Remaja 16 Tahun Diikat dan Dipukuli Sejumlah Warga

Video amatir tersebar luas di media sosial, Senin (28/10/2019), yang mempertontonkan seorang wanita diikat oleh sejumlah pria.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: AbdiTumanggor
kolase tangkapan layar video/Facebook.com
Kolase tangkapan layar video Noviana seorang gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT). 

"Kita serius tangani kasus ini, dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan," tuturnya.

Kepala Desa dan Istrinya Ditangkap

Anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, Selasa (29/10/2019).

Paulus ditangkap karena terlibat kasus penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka yang ditudih mencuri cincin.

"Dia (Paulus Lau) sudah ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin tadi pagi," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Kepala Desa Penganiaya Gadis 16 Tahun Diduga Kabur ke Timor Leste Paulus ditangkap bersama istrinya setelah kembali dari Timor Leste.

Paulus kemudian digiring ke Mapolsek Kobalima untuk diperiksa secara intensif.

"Nanti setelah selesai pemeriksaan, Paulus akan dibawa ke Polres Belu, untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan," ujar Jules.

Kepala Desa Paulus Lau Tersangka

Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menetapkan Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

"PL sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama enam orang pelaku lainnya,"ungkap Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh A I Siregar kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

PL, lanjut Sepuh, sebelumnya berada di Timor Leste dan akhirnya ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, setelah kembali dari negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu. 

Usai ditangkap, PL kemudian dibawa ke Polsek Kobalima dan selanjutnya dibawa ke Polres Belu, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Setelah diperiksa secara intensif, PL lalu ditetapkan sebagai tersangka

(Tribun-medan.com/Kompas.com/Twitter)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved