Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan

Mansyur (26) yang disekap orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi histeris mengenakan baju bergambar Presiden Jokowi.

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orang tua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi. 

 Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan."

"Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi.  

Dari pengakuan Mansyur yang kini dirawat oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar , dirinya selama 9 tahun diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua orangtuanya.

Kedua kaki dan tangan Mansyur yang dianggap mengidap penyakit kelainan jiwa ini dirantai dan kemudian disekap di dalam kamar mandi selama 9 tahun.

Selama 9 tahun tidak tahan dengan perlakuan seperti itu, Mansyur pun akhirnya nekat kabur dengan menggigit-gigit palang pintu hingga telepas.

Setelah pintu berhasil terbuka, Mansyur pun keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti “pocong” dengan kedua kaki dan tangan terikat. (*)

Tautan artikel: Kondisi Membaik, Pemuda Keterbelakangan Mental yang 9 Tahun Disekap Minta Baju Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved