Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan

Mansyur (26) yang disekap orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi histeris mengenakan baju bergambar Presiden Jokowi.

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orang tua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi. 

Setelah pintu berhasil terbuka, Mansyur pun keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti “pocong” dengan kedua kaki dan tangan terikat.

Sepanjang jalan, Mansyur melompat seperti pocong.

Warga sekitar yang melihat Mansyur lepas, mereka bergegas mengunci pintu dengan rapat.

Warga mengira, Mansyur yang mengidap penyakit kelainan jiwa itu keluar dari rumahnya.

Setibanya di persimpangan jalan, Mansyur meminta-minta tolong hingga akhirnya ada pemudi mobil yang menolongnya.

Mansyur meminta tolong diantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialaminya selama 9 tahun.

Pengemudi yang tidak diketahui identitasnya itu, mengantar Mansyur ke Polres Bulukumba untuk melapor.

Dari situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya, Mansyur dibawa ke Makassar dan langsung dirawat di RSUD Daya untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa.

Dia mengidap keterbelakangan mental, di mana ada fase yang terlewatkan sehingga seperti idiot. 

Sang Ayah dan Ibu Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan

Mappi Penni alias Mappi (50), sang ayah dari Mansyur (26), akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polres Bulukumba.

Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi menegaskan, ayah Mansyur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri yang mengidap penyakit keterbelakangan mental.

“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved