Breaking News

Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya

Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.

siwalimanews.com
Kepala Pemasaran BNI 46 KCU Ambon Faradiba Yusuf (FY) 

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Pihak BNI pun menyebut FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 58, 9 miliar di kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon.

Selain FY alias Faradiba yang diduga sebagai pelaku utama, seorang perempuan hamil berinisial SP alias Soraya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya ikut dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatannya saat gelar perkara dan barang bukti di aula Polda Maluku, Selasa sore (22/10/2019).

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019)
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019) (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
 Wanita Hamil Jadi Tersangka

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan mengungkapkan, SP ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku pada Minggu (20/10/2019) pagi.

“Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firman.

Firman menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berlangsung di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Citraland di Lateri Ambon.

Saat penangkapan itu, Faradiba dan Soraya sedang bersama seorang pria berinisial DN.

DN sendiri ikut dibawa ke kantor Ditkrimsus untuk menjalani pemeriksaan, namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi dalam kasus itu.

“Kita dapat informasi kalau tersangka ini ke suatu tempat kita lalu bergerak menuju Citraland dan kita lihat ada dua orang perempuan yangs empat keluar dari rumah, kita cek di foto dan kita pastikan bahwa itu terduga, kita langsung datangi rumah itu dan saat itu kedua tesangka ada bersama seorang pria,” ujarnya.

Firman membeberkan, Soraya sendiri memiliki hubungan sangat dekat dengan tersangka Faradiba, sebab Faradiba telah menggangap Soraya sebagai anak angkatnya.

Adapun kejahatan yang turut dilakukan oleh Soraya yakni membuat rekening untuk menampung hasil kejahatan yang dilalukan Faradiba.

Selain itu, Soraya juga ikut berperan sebagai operator lapangan untuk mencairkan dana yang selajutnya akan digelapkan serta membantu Fardiba meyakinkan para nasabah untuk menyimpan uangnya pada terangka.(*)

Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved