Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya
Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.
Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah aset milik FY alias Faradiba, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, disita penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.
Aset yang telah disita polisi yaitu Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda HRV. Ketiga mobil kini berada di kantor Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,6 miliar hasil kejahatan tersangka, serta puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksinya.
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Firman Nainggolan mengatakan, uang tunai Rp 3,6 miliar itu sebelumnya ditransfer dari BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP alias Soraya.
Baca: BERITA FOTO Banjir Luapan Sungai Deli Surut, Warga Bersihkan Sisa Endapan Lumpur Sisa Banjir
Baca: Puluhan Penggiat Literasi Sambangi Danau Siombak, Belajar Tentang Pendidikan Anak dan Mangrove
Soraya merupakan rekan FY yang membantu pelaku menggelapkan dana nasabah.
“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening Soraya. Kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke Faradiba,” kata Firman kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal balik.
Selanjutnya uang Rp 3,6 miliar digunakan untuk mengembangkan usaha.
Dari hasil penyelidikan, terindikasi masih banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.
Saat ini polisi terus menyelidiki aset-aset milik tersangka.
“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Baca: Besok, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Operasi Zebra Toba
Baca: Cuma Sebentar di Medan, Natanael Siringoringo Langsung Gabung Timnas U-23
Pihak terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faradiba-yusuf1.jpg)