Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya
Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.
Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah aset milik FY alias Faradiba, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, disita penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.
Aset yang telah disita polisi yaitu Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda HRV. Ketiga mobil kini berada di kantor Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,6 miliar hasil kejahatan tersangka, serta puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksinya.
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Firman Nainggolan mengatakan, uang tunai Rp 3,6 miliar itu sebelumnya ditransfer dari BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP alias Soraya.
Baca: BERITA FOTO Banjir Luapan Sungai Deli Surut, Warga Bersihkan Sisa Endapan Lumpur Sisa Banjir
Baca: Puluhan Penggiat Literasi Sambangi Danau Siombak, Belajar Tentang Pendidikan Anak dan Mangrove
Soraya merupakan rekan FY yang membantu pelaku menggelapkan dana nasabah.
“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening Soraya. Kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke Faradiba,” kata Firman kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal balik.
Selanjutnya uang Rp 3,6 miliar digunakan untuk mengembangkan usaha.
Dari hasil penyelidikan, terindikasi masih banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.
Saat ini polisi terus menyelidiki aset-aset milik tersangka.
“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
Baca: Besok, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Operasi Zebra Toba
Baca: Cuma Sebentar di Medan, Natanael Siringoringo Langsung Gabung Timnas U-23
Pihak terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.
Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.
Pihak BNI pun menyebut FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 58, 9 miliar di kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon.
Selain FY alias Faradiba yang diduga sebagai pelaku utama, seorang perempuan hamil berinisial SP alias Soraya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya ikut dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatannya saat gelar perkara dan barang bukti di aula Polda Maluku, Selasa sore (22/10/2019).
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan mengungkapkan, SP ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku pada Minggu (20/10/2019) pagi.
“Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Firman.
Firman menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berlangsung di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Citraland di Lateri Ambon.
Saat penangkapan itu, Faradiba dan Soraya sedang bersama seorang pria berinisial DN.
DN sendiri ikut dibawa ke kantor Ditkrimsus untuk menjalani pemeriksaan, namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi dalam kasus itu.
“Kita dapat informasi kalau tersangka ini ke suatu tempat kita lalu bergerak menuju Citraland dan kita lihat ada dua orang perempuan yangs empat keluar dari rumah, kita cek di foto dan kita pastikan bahwa itu terduga, kita langsung datangi rumah itu dan saat itu kedua tesangka ada bersama seorang pria,” ujarnya.
Firman membeberkan, Soraya sendiri memiliki hubungan sangat dekat dengan tersangka Faradiba, sebab Faradiba telah menggangap Soraya sebagai anak angkatnya.
Adapun kejahatan yang turut dilakukan oleh Soraya yakni membuat rekening untuk menampung hasil kejahatan yang dilalukan Faradiba.
Selain itu, Soraya juga ikut berperan sebagai operator lapangan untuk mencairkan dana yang selajutnya akan digelapkan serta membantu Fardiba meyakinkan para nasabah untuk menyimpan uangnya pada terangka.(*)
Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faradiba-yusuf1.jpg)