Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf, Eggy Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Ditangkap Kembali
Selain Mayjen TNI (purn) Soenarko, Politikus Eggi Sudjana juga Ditangkap kembali. Ia Diamankan dari rumahnya pada Minggu Dini Hari dan Barang Bukti
Ia kemudian dicecar selama 13 jam dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar, terhitung sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selama 13 jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu tetap tak bisa meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.
Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.
Baca: Viral Video Detik-detik Mobil Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Kronologi dan Penjelasan Polisi
Baca: Mobil Nissan Terra B 1 RI Diamankan, Ada Parang dan Undangan Pelantikan Presiden
Argo mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
Karena beberapa alasan itulah penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.
Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi.
Eggi Sudjana ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.
Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.
Di sel tahanan, Eggi Sudjana alami Claustrophobia atau fobia tempat sempit.
Hal itu diketahui setelah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang mengunjungi Eggi di sel tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019). Fadli juga sempat melihat kondisi sel tahanan yang ditempati Eggi Sudjana.
Menurut Fadli, Eggi menceritakan keluhannya mendekam di sel tahanan berukuran 3x1 meter.
Kata Fadli, curhat Eggi seputar keadaan dirinya di sel yang mengalami fobia tempat sempit.
Eggi pun kerap mengalami halusinasi selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Selnya (Eggi Sudjana) itu (berukuran) 3x1 meter dan (Eggi Sudjana) ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit sehingga bisa ada halusinasi," kata Fadli Zon di Polda Metro Jaya, pada Rabu (29/5/2019).
Anggota Komisi 3 DPR RI yang juga Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana.
Namun, penangguhan penahanan Eggi Sudjana baru terealisasi pada 24 Juni 2019.
"Setelah penyidik menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
"Setelah diilihat dan dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," ujarnya.
Selanjutnya, Eggi berkewajiban melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis.
Namun, pada Minggu (20/10/2019) dini hari, tepat saat hari H pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi dan Ma'ruf Amin, Eggi Sudjana kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, selain Eggi Sudjana, Mayjen TNI (purn) Soenarko juga telah ditangkap kembali.
Soenarko tersangka kembali terkait aksi perencanaan bom molotov Dosen IPB Abdul Basith. Selanjutnya>>>> Baca: Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka, Kali Ini Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Dalam Penangguhan Penahanan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi", "Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eggy-sudjana-ditangkap-kembali.jpg)